PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 106
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Susunan organisasi Biro Umum terdiri atas: a. Bagian Tata Usaha Kementerian; b. Bagian Tata Usaha Pimpinan; c. Bagian Perlengkapan; dan d. Bagian Rumah Tangga.
