PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 105
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, Biro Umum menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan tata usaha kementerian; b. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan; c. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan sekretariat jenderal; dan d. pelaksanaan urusan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
