PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 104
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Biro Umum mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha kementerian, tata usaha pimpinan, perlengkapan sekretariat jenderal, dan rumah tangga Kementerian Agama pusat.
