PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 103
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Administrasi dan Fasilitasi Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri. (2) Subbagian Dokumen Perjalanan Luar Negeri mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan dokumen perjalanan luar negeri.
