PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 108
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107, Bagian Tata Usaha Kementerian menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan kearsipan dan persuratan; b. pelaksanaan urusan keprotokolan; dan c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga.
