PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 100
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Bagian Kerja Sama Luar Negeri mempunyai tugas melaksanakan penyiapan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri serta dokumen perjalanan luar negeri.
