PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 99
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
(1) Subbagian Penyuluhan Hukum mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan penyuluhan hukum. (2) Subbagian Bantuan Hukum I mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang tata usaha negara, pidana dan pengujian UNDANG-UNDANG. (3) Subbagian Bantuan Hukum II mempunyai tugas melakukan penyiapan urusan bantuan hukum bidang perdata, agama dan pengujian peraturan di bawah UNDANG-UNDANG.
