PERMENAG
Peraturan Menteri Nomor 10 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN AGAMA
Pasal 101
BAB 3 — SEKRETARIAT JENDERAL
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, Bagian Kerja Sama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan urusan administrasi dan fasilitasi kerja sama luar negeri; dan b. pelaksanaan urusan dokumen perjalanan luar negeri.
