PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 17
BAB 5 — TAHAP TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tahap Transaksi Proyek Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 diatur dalam Bab IV Lampiran Peraturan Menteri ini, yang merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
