PERMEN_PPN_BAPPENAS
Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2012 tentang PANDUAN UMUM PELAKSANAAN KERJASAMA PEMERINTAH...
Pasal 16
BAB 5 — TAHAP TRANSAKSI PROYEK KERJASAMA
Dalam hal diperlukan Dukungan Pemerintah dan/atau Jaminan Pemerintah, PJPK menyampaikan: a. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 kepada Menteri Keuangan untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Dukungan Pemerintah; dan/atau b. Dokumen Prastudi Kelayakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 beserta usulan penjaminan kepada BUPI untuk mendapatkan pernyataan kesediaan Jaminan Pemerintah.
