Pasal 18
BAB 6 — TAHAP MANAJEMEN PELAKSANAAN PERJANJIAN KERJASAMA
(1) Tahap Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama, terdiri atas kegiatan: a. perencanaan Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama; dan b. implementasi Manajemen Pelaksanaan Perjanjian Kerjasama. (2) Kegiatan manajemen pelaksanaan Perjanjian Kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan pada saat:
a. prakonstruksi, terhitung sejak penandatanganan Perjanjian Kerjasama sampai dengan perolehan pembiayaan; b. konstruksi, terhitung sejak dimulainya konstruksi sampai dengan Proyek Kerjasama beroperasi secara komersial; c. operasi komersial, terhitung sejak Proyek Kerjasama beroperasi komersial sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian Kerjasama; dan d. berakhirnya Perjanjian Kerjasama.
