Pasal 6
(1) Kegiatan DAK Bidang LH meliputi: a. pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup; b. pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup; c. pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim; dan d. pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (2) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, meliputi pengadaan: a. peralatan laboratorium permanen untuk uji kualitas air, udara emisi sumber bergerak, udara emisi sumber tidak bergerak, dan tanah/sedimen; b. peralatan portable yang terdiri dari peralatan sampling air, sampling udara emisi sumber tidak bergerak dan udara emisi sumber bergerak, serta pengujian pencemaran tanah/sedimen; c. pengadaan peralatan laboratorium sebagaimana dimaksud pada huruf a diperuntukkan bagi Kabupaten/Kota yang sudah melakukan uji profisiensi dan potensial untuk menjadi laboratorium penguji kualitas lingkungan di daerah sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (Id) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
d. Peralatan dukungan Sistem Informasi Lingkungan Hidup Daerah (SILHD) dan dukungan untuk pelaporan E-Monev DAK terdiri dari perangkat keras dan perangkat lunak, perangkat pendukung koneksi internet untuk pertukaran data, dan perangkat pendukung pengaman pasokan listrik (UPS) sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (II.2) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Pengadaan sarana dan prasarana pemantauan dan pengawasan kualitas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran I (I) untuk kegiatan laboratorium dan Lampiran I (II) untuk kegiatan SILHD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. sarana dan prasarana pengolahan air limbah untuk:
- IPAL UMKM;
- IPAL Domestik;
- IPAL untuk Puskesmas Rawat Inap;
- IPAL Sederhana untuk Sekolah Adiwiyata; dan 5) IPAL untuk Pengolahan Leachate di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). b. sarana dan prasarana pengelolaan sampah dengan prinsip 3R di TPS, TPA, fasilitas umum, fasilitas sosial, dan sekolah, serta mendukung pelaksanaan Program Unggulan khususnya Adiwiyata, Bank Sampah dan Kampung Iklim. (5) Pengadaan sarana dan prasarana pengendalian pencemaran lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (6) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c meliputi: a. pembuatan Taman Kehati dan Taman Hijau; b. penanaman mangrove dan vegetasi pantai/sungai; c. pembuatan model pemulihan kerusakan ekosistem terumbu karang berbasis masyarakat; d. pengadaan unit pengolah limbah organik menjadi biogas; dan
e. pengadaan unit pengumpul gas landfill (biogas) di TPA. (7) Pengadaan sarana dan prasarana dalam rangka adaptasi dan mitigasi perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (8) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d meliputi: a. sumur resapan; b. lubang resapan biopori; c. embung (kolam tampungan air); d. penanaman pohon di sekitar mata air, sempadan sungai, danau dan area kritis; e. pengolah gulma (tanaman pengganggu), dan pembuatan media tanam (bitumen); f. penangkap endapan (jebakan sedimen) vegetatif; dan g. bangunan pencegah longsor, dan turap ramah lingkungan. (9) Pengadaan sarana dan prasarana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (8) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (10) Pembatasan-pembatasan pengadaan sarana dan prasarana kegiatan DAK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), dan ayat (9) wajib memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
