Pasal 7
(1) Kabupaten/Kota dalam memilih kegiatan DAK Bidang LH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 harus mempertimbangkan: a. target nasional dalam menurunkan beban pencemaran lingkungan hidup, menurunkan laju kerusakan lingkungan hidup dan meningkatkan kapasitas aparat dan masyarakat dalam pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup; b. prioritas penanganan masalah lingkungan hidup yang dihadapi; c. kondisi lingkungan hidup setempat; d. kemanfaatan dan keberlanjutan kegiatan; e. kesesuaian dengan perencanaan daerah;
f. jumlah alokasi anggaran; dan g. ketersediaan sumber daya manusia. (2) Bagi Kabupaten/Kota dalam wilayah 15 (lima belas) danau dan 13 (tiga belas) Daerah Aliran Sungai prioritas nasional sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini, paling sedikit memilih kegiatan DAK Bidang LH yang termasuk dalam ketentuan dalam Pasal 6 ayat (7), disamping kegiatan-kegiatan lain yang dipilih.
