Pasal 5
Penyelenggaraan, tanggung jawab, dan peran pemerintah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi peningkatan: a. kinerja pemerintah kabupaten/kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup secara berkelanjutan; b. kemandirian pemerintah kabupaten/kota dalam melakukan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; c. dukungan kepada bupati/walikota dalam:
MENETAPKAN kelas air pada sungai prioritas di wilayahnya;
menurunkan beban pencemaran pada air, udara, dan tanah;
MENETAPKAN kebijakan pengurangan volume sampah;
menambah luas ruang terbuka hijau;
pemulihan fungsi sumber-sumber air, mata air, sungai, danau dan pesisir dan pantai;
meyelenggarakan sistem informasi lingkungan hidup;
menyusun Status Lingkungan Hidup Daerah;
menunjang program unggulan, antara lain: a) Adiwiyata; b) Adipura; c) Prokasih; d) Langit Biru; e) MIH; f) Bank Sampah; dan g) Proklim.
