Pasal 12
(1) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melaksanakan pembinaan dan evaluasi pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH melalui koordinasi berdasarkan wilayah ekoregion dalam bentuk: a. rapat kerja teknis berkala; b. bimbingan teknis; c. evaluasi pelaksanaan kegiatan; dan d. penilaian hasil evaluasi pelaksanaan kegiatan. (2) Pusat Pengelolaan Ekoregion (PPE) lingkup Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan melakukan koordinasi dengan SKPD Lingkungan Hidup Provinsi dalam melaksanakan pembinaan pemantauan dan evaluasi kegiatan DAK Bidang LH. (3) Biaya pembinaan, pemantauan dan evaluasi kegiatan DAK Bidang LH 2015 yang dilaksanakan oleh SKPD Lingkungan Hidup Provinsi dibebankan pada APBD Provinsi. (4) Kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota melakukan konsultasi dan koordinasi dengan Kepala SKPD Lingkungan Hidup Provinsi dalam menyusun RKA-DAK Bidang Lingkungan Hidup untuk mensinergikan terhadap program/kegiatan yang terkait dengan bidang lingkungan hidup. (5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.
