Pasal 13
(1) Kepala SKPD lingkungan hidup Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban untuk menyusun laporan pelaksanaan kegiatan DAK Bidang LH yang terdiri atas: a. laporan triwulan kemajuan pelaksanaan kegiatan, dan serapan anggaran DAK Bidang LH Tahun Anggaran 2015; b. laporan akhir capaian pelaksanaan kegiatan; c. laporan output dan outcome pelaksanaan kegiatan; dan d. laporan Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) kabupaten/kota Tahun Anggaran 2014. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada: a. Menteri; dan b. Kepala SKPD Lingkungan Hidup Daerah Provinsi.
(3) Penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)dilaksanakan dengan menggunakan sistem pelaporan on-line pemantauan dan evaluasi (e-monev) pelaksanaan DAK Bidang LH. (4) Pengisian dan kelengkapan data pemanfaatan DAK Bidang LH kedalam sistem e-monev, menjadi pertimbangan dan penilaian kinerja pelaksanaan DAK Bidang LH di Kabupaten/Kota. (5) Bagi SKPD lingkup lingkungan hidup Kabupaten/Kota yang tidak menyampaikan laporan dengan menggunakan sistem pelaporan on- line pemantauan dan evaluasi (e-monev) pelaksanaan DAK Bidang LH Tahun 2015 akan dikenakan sanksi (Punishment) berupa pengurangan terhadap pengalokasian anggaran DAK Bidang Lingkungan Hidup Tahun 2016. (6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dilaksanakan sesuai denganPetunjuk Pelaksanaan Penyusunan Laporan Dana Alokasi Khusus Bidang Lingkungan Hidup sebagaimana tercantumdalam Lampiran VII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
