PERMEN_LHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 11
(1) Pengelolaan anggaran, dan pelaksanaan DAK Bidang LH dilakukan oleh SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota. (2) Kepala SKPD Lingkungan Hidup Kabupaten/Kota mengoordinasikan pemanfaatan DAK Bidang LH Kabupaten/Kota.
