PERMEN_LHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 10
Kabupaten/Kota wajib mengalokasikan dana pendamping paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) yang berasal dari APBD Kabupaten/Kota.
