PERMEN_LHK
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2014 tentang PETUNJUK TEKNIS PEMANFAATAN DANA ALOKASI KHUSUS...
Pasal 9
(1) Dana DAK Bidang LH tidak diperkenankan untuk membiayai kegiatan: a. administrasi proyek; b. penyiapan proyek fisik; c. penelitian; d. pelatihan; e. honor; f. perjalanan pegawai daerah, pengambilan sampel untuk pemantauan kualitas air, udara, dan tanah; g. pengambilan data; dan h. penyusunan laporan. (2) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai melalui APBD Kabupaten/Kota.
