PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 43
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Keputusan Menteri tentang penetapan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah dan surat penunjukan sebagai Lembaga Inspeksi Teknik yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai masa berlakunya habis. (2) Sertifikat Akreditasi yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dalam jangka waktu 1 (satu) tahun setelah Peraturan Menteri ini wajib disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
