Pasal 42
BAB 5 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri yang melanggar ketentuan dalam Pasal 40, dikenai sanksi administratif oleh Menteri. (2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. teguran tertulis; b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau c. pencabutan sertifikat Akreditasi, surat penetapan, atau surat penunjukan. (3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan paling banyak 3 (tiga) kali. (4) Dalam hal tertentu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan hanya 1 (satu) kali apabila kegiatan usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan membahayakan keselamatan ketenagalistrikan. (5) Dalam hal pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri yang mendapat sanksi teguran tertulis setelah berakhirnya jangka waktu teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum melaksanakan kewajibannya, Menteri memberikan sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b. (6) Sanksi administratif berupa pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. (7) Sanksi administratif berupa pencabutan, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dikenai kepada pemegang sertifikat Akreditasi atau Lembaga Sertifikasi yang ditunjuk atau ditetapkan oleh Menteri yang tidak melaksanakan kewajiban sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi pembekuan kegiatan sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (6). www.djpp.kemenkumham.go.id
