PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 41
BAB 4 — PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap badan usaha jasa penunjang tenaga listrik. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan terhadap: a. pemenuhan persyaratan keteknikan; b. pengutamaan produk dan potensi dalam negeri; c. penggunaan tenaga kerja; d. pemenuhan persyaratan kewajiban dalam Akreditasi, sertifikasi, penetapan, dan penunjukan; dan e. pemenuhan standar mutu pelayanan. (3) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal dapat: www.djpp.kemenkumham.go.id
a. melakukan penyuluhan, bimbingan dan pelatihan; dan b. melakukan pemeriksaan di lapangan.
