Pasal 40
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri, wajib: a. memberikan jasa dengan mutu dan pelayanan yang baik; b. memenuhi standar teknis dan ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; c. menggunakan produk dan potensi dalam negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; d. memberi ganti kerugian dalam hal badan usaha menimbulkan kerugian kepada pihak lain akibat pekerjaan yang dilakukannya; dan e. memberikan laporan secara berkala setiap bulan Januari kepada Menteri sesuai dengan format sebagaimana tercantum pada Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (2) Setiap pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri, dilarang memberikan jasa yang menimbulkan konflik kepentingan.
