PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 39
BAB 3 — HAK DAN KEWAJIBAN
Pemegang sertifikat Akreditasi, pemegang surat penetapan Menteri, dan pemegang surat penunjukan Menteri berhak melakukan kegiatan usaha www.djpp.kemenkumham.go.id
jasa penunjang tenaga listrik sesuai dengan lingkup Akreditasi, penetapan, dan penunjukan yang diberikan.
