PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 38
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Tata cara untuk mendapatkan nomor register oleh Gubernur atau Bupati/Walikota diatur lebih lanjut oleh Gubernur atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib menyampaikan laporan mengenai pelaksanaan registrasi Sertifikat Laik Operasi kepada Menteri melalui Direktur Jenderal setiap 6 (enam) bulan sekali.
