Pasal 37
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Sertifikat Kompetensi dan Sertifikat Badan Usaha sebelum diterbitkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dan Lembaga Sertifikasi Badan Usaha wajib mendapatkan nomor register dari Direktur Jenderal. (2) Sertifikat Laik Operasi kecuali Sertifikat Laik Operasi tegangan rendah, sebelum diterbitkan oleh Lembaga Inspeksi Teknik wajib mendapatkan nomor register dari: a. Direktur Jenderal untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Menteri;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Menteri. b. Gubernur untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Gubernur;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Gubernur. c. Bupati/Walikota untuk:
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
- instalasi pemanfaatan tenaga listrik tegangan tinggi dan tegangan menengah yang tersambung pada instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota;
- instalasi penyediaan tenaga listrik milik pemegang izin operasi yang diterbitkan oleh Bupati/Walikota. www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Badan Usaha dan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Badan Usaha dan Lembaga Sertifikasi Kompetensi mengajukan permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi: a. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan b. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi. (4) Untuk mendapatkan nomor register Sertifikat Laik Operasi yang diberikan oleh Direktur Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, Lembaga Inspeksi Teknik mengajukan permohonan registrasi kepada Direktur Jenderal dengan dilengkapi: a. izin usaha penyediaan tenaga listrik, izin operasi atau perjanjian jual beli tenaga listrik antara pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik dengan pemilik instalasi pemanfaatan tenaga listrik; b. laporan pelaksanaan sertifikasi; dan c. rancangan sertifikat yang akan diregistrasi. (5) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan nomor register sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). (6) Berdasarkan hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Direktur Jenderal memberikan atau menolak permohonan nomor register paling lama 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap. (7) Dalam hal permohonan nomor register ditolak, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha, Lembaga Sertifikasi Kompetensi atau Lembaga Inspeksi Teknik disertai dengan alasan penolakannya.
