PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2014 tentang TATA CARA AKREDITASI DAN SERTIFIKASI KETENAGALISTRIKAN
Pasal 44
BAB 7 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Ketentuan Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 15 ayat (2), dan Pasal 16 Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2052 K/40/MEM/2001 tanggal 28 Agustus 2001 tentang Standardisasi Kompetensi Teknik Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 19 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Nomor 921);
- Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 1273 K/30/MEM/2002 tanggal 31 Juli 2002 tentang Komisi Akreditasi Kompetensi Ketenagalistrikan sebagaimana telah dua kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 20 Tahun 2011 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2011 Nomor 922);
- Ketentuan Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 15A, Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 20 Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 0045 Tahun Tahun 2005 tanggal 29 Desember 2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 046 Tahun 2006 tanggal 29 Agustus 2006, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
