Pasal 34
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Usaha jasa penunjang tenaga listrik untuk: a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan tenaga listrik; b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan tenaga listrik; c. pemeriksaan dan pengujian instalasi tenaga listrik; d. pengoperasian instalasi tenaga listrik; e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik; f. Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik ketenagalistrikan, wajib memiliki Sertifikat Badan Usaha dari Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi. (2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi pemegang izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang merupakan lembaga di Kementerian yang menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan di bidang ketenagalistrikan serta Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan. (3) Untuk memperoleh Sertifikat Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan Usaha mengajukan permohonan tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (4) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; dan d. neraca keuangan. (5) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (3), meliputi: a. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; b. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bersertifikat kompetensi dan bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; c. surat penunjukan tenaga teknik ketenagalistrikan sebagai pegawai tetap; d. surat penunjukan Penanggung Jawab Teknik sebagai pegawai www.djpp.kemenkumham.go.id
tetap; dan e. daftar riwayat hidup Penanggung Jawab Teknik dan tenaga teknik ketenagalistrikan.
