Pasal 33
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Dalam hal Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk Menteri, Sertifikat Kompetensi ditetapkan oleh Menteri. (2) Pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan yang dilaksanakan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk Menteri dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 25 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29. (3) Untuk mendapatkan penetapan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan: a. laporan hasil pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan b. rancangan Sertifikat Kompetensi. (4) Direktur Jenderal melakukan evaluasi terhadap permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Berdasarkan hasil evaluasi Direktur Jenderal, Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan penetapan Sertifikat Kompetensi paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan diterima secara lengkap sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (6) Dalam hal permohonan penetapan Sertifikat Kompetensi ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Lembaga Sertifikasi Kompetensi yang ditunjuk disertai dengan alasan penolakannya. www.djpp.kemenkumham.go.id
