Pasal 32
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Direktur Jenderal melakukan evaluasi dan penilaian terhadap permohonan penunjukan Badan Usaha sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31. (2) Berdasarkan hasil evaluasi dan penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri MENETAPKAN keputusan pemberian atau penolakan penunjukan badan usaha sebagai Lembaga Sertifikasi Kompetensi paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun dan tidak dapat diperpanjang. (4) Dalam hal permohonan ditolak, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasan penolakannya.
