Pasal 31
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Untuk mendapatkan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) huruf a, Lembaga Sertifikasi Kompetensi harus mengajukan permohonan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal dengan memenuhi persyaratan administratif dan teknis. (2) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. akta pendirian badan usaha; b. penetapan badan usaha sebagai badan hukum; c. nomor pokok wajib pajak; d. Sertifikat Badan Usaha; dan e. izin usaha jasa penunjang tenaga listrik. (3) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. struktur organisasi badan usaha; b. surat pernyataan yang menyatakan pemilik atau pengurus badan usaha tidak memiliki afiliasi dengan pelaksana jasa penunjang tenaga listrik lainnya; c. Penanggung Jawab Teknik yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; d. tenaga teknik ketenagalistrikan yang bekerja penuh waktu untuk setiap subbidang usaha; e. dokumen sistem manajemen mutu sesuai Standar Nasional INDONESIA; f. pedoman pelaksanaan Sertifikasi Kompetensi Tenaga Teknik Ketenagalistrikan; dan g. tempat uji kompetensi yang dimiliki dan/atau yang disewa. (4) Permohonan penunjukan Lembaga Sertifikasi Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi dengan menggunakan format sebagaimana tercantum dalam Lampiran X yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. www.djpp.kemenkumham.go.id
