Pasal 35
BAB 2 — AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi melakukan evaluasi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dan melakukan penilaian kesesuaian klasifikasi dan/atau kualifikasi usaha. (2) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberikan atau menolak penerbitan Sertifikat Badan Usaha paling lama 20 (dua puluh) hari kalender sejak permohonan diterima secara lengkap. (3) Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi menerbitkan Sertifikat Badan Usaha mengacu pada format sebagaimana tercantum dalam Lampiran XI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (4) Dalam hal permohonan Sertifikat Badan Usaha ditolak, Lembaga Sertifikasi Badan Usaha terakreditasi memberitahukan secara tertulis kepada pemohon disertai dengan alasannya. (5) Sertifikat Badan Usaha berlaku untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
