Pasal 7
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b mempunyai tugas melaksanakan penyusunan program kegiatan, ketatausahaan, evaluasi dan pelaporan pelaksanaan kegiatan LPSE KESDM. (2) Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Sekretaris. (3) Rincian tugas Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan koordinasi kegiatan LPSE KESDM dan lembaga terkait; b. melaksanakan urusan ketatausahaan dan pengelolaan administrasi umum untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas dan fungsi LPSE KESDM; c. melaksanakan pengelolaan sarana, prasarana, dan sumber daya LPSE KESDM; d. melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan kegiatan LPSE KESDM; dan e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala LPSE KESDM.
