Pasal 8
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
(1) Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c mempunyai tugas melaksanakan fasilitasi pelaksanaan pengumuman rencana umum, penayangan pengumuman pelaksanaan pengadaan barang/jasa, dan pelaksanaan pemilihan penyedia barang/jasa secara elektronik, serta pengelolaan SPSE. (2) Rincian tugas Bidang Administrasi Sistem Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi: a. melaksanakan penyiapan dan pemeliharaan perangkat lunak, perangkat keras dan jaringan; b. melaksanakan penanganan permasalahan teknis yang terjadi untuk menjamin kehandalan dan ketersediaan layanan; c. melaksanakan pemberian informasi kepada LKPP mengenai kendala teknis yang terjadi di LPSE KESDM; dan
d. dalam hal tertentu, Bidang Administrasi Sistem Elektronik melaksanakan instruksi teknis dari LKPP atau melalui Kepala LPSE KESDM.
