PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 5 Tahun 2013 tentang LAYANAN PENGADAAN SECARA ELEKTRONIK DI LINGKUNGAN...
Pasal 6
BAB 3 — SUSUNAN ORGANISASI
Organisasi LPSE KESDM terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretariat;
c. Bidang Administrasi Sistem Elektronik; d. Bidang Registrasi dan Verifikasi; dan e. Bidang Layanan dan Dukungan.
