PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 5
BAB 2 — PEMANFAATAN JARINGAN
(1) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dapat dilakukan baik pada Serat Optik yang menyatu dan/atau menjadi bagian dari komponen Jaringan maupun pada Serat Optik yang terpisah dan/atau terpasang pada Penyangga. (2) Pemanfaatan Serat Optik pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mempertimbangkan kapasitas Serat Optik dalam mendukung sistem operasi penyaluran tenaga listrik.
