PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 6
BAB 2 — PEMANFAATAN JARINGAN
(1) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika wajib www.djpp.kemenkumham.go.id
memperhatikan fungsi utama dari Konduktor untuk menyalurkan tenaga listrik. (2) Pemanfaatan Konduktor pada Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menyatu dan/atau bersamaan dengan kegiatan penyaluran tenaga listrik wajib memenuhi standar dan prosedur baku di bidang ketenagalistrikan.
