PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2013 tentang TATA CARA PERMOHONAN IZIN PEMANFAATAN JARINGAN...
Pasal 4
BAB 2 — PEMANFAATAN JARINGAN
(1) Pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan/atau informatika dapat dilakukan pada saluran udara tegangan ekstra tinggi (SUTET), saluran udara tegangan tinggi (SUTT), Jaringan tegangan menengah (JTM) dan Jaringan tegangan rendah (JTR). (2) Pemanfaatan Penyangga dan/atau jalur sepanjang Jaringan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan kekuatan konstruksi Penyangga.
