PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 32 Tahun 2013 tentang TATA CARA PEMBERIAN IZIN KHUSUS DI BIDANG...
Pasal 36
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf b, meliputi: a. rencana lokasi pembangunan sarana dan prasarana penunjang kegiatan operasi produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian disertai dengan peta lokasi; dan b. memiliki tenaga ahli yang berpengalaman di bidang pertambangan atau tenaga ahli metalurgi paling sedikit 3 (tiga) tahun.
