Pasal 35
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Persyaratan administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (3) huruf a untuk: a. Badan Usaha, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- profil Badan Usaha;
- akta pendirian Badan Usaha yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- susunan direksi dan daftar pemegang saham;
- surat keterangan domisili;
- rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari: a) pemasok impor komoditas tambang mineral atau batubara untuk diolah dan/atau dimurnikan menjadi bahan baku industri; b) pemegang IUPK Operasi Produksi; c) pemegang IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
- 1 (satu) kabupaten/kota;
- lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
- lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain. d) pemegang IPR; e) pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; f) pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan g) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau h) pemegang IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. b. koperasi, paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- profil koperasi;
- akta pendirian koperasi yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- susunan pengurus;
- surat keterangan domisili; dan
- rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah berasal dari pemegang: a) IUPK Operasi Produksi; b) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam: www.djpp.kemenkumham.go.id
- 1 (satu) kabupaten/kota;
- lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
- lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; c) IPR; d) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; e) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau g) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. c. orang perseorangan paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- Kartu Tanda Penduduk;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- surat keterangan domisili; dan
- rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang: a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
- 1 (satu) kabupaten/kota;
- lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- kabupaten/kota lain dalam 1 (satu) provinsi;
- lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
b) IPR; c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 5. d. perusahaan firma dan perusahaan komanditer paling sedikit meliputi:
- surat permohonan;
- profil perusahaan;
- akta pendirian perusahaan yang bergerak di bidang usaha pertambangan mineral atau batubara khususnya di bidang pengolahan dan/atau pemurnian mineral atau batubara termasuk akta perubahannya yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang;
- Nomor Pokok Wajib Pajak;
- susunan pengurus dan daftar pemilik modal;
- surat keterangan domisili; dan
- rencana pasokan komoditas tambang mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan berasal dari pemegang: a) IUP Operasi Produksi yang WIUP-nya berada dalam:
- 1 (satu) kabupaten/kota;
- lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi;
- kabupaten/kota lainnya dalam 1 (satu) provinsi;
- lintas provinsi; dan/atau 5) provinsi lain; www.djpp.kemenkumham.go.id
b) IPR; c) izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan; d) IUP Operasi Produksi untuk penjualan; e) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan; dan/atau f) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian lainnya yang diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota yang produknya belum memenuhi batasan minimum Pengolahan dan/atau Pemurnian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 8. nota kesepahaman dengan pemasok mineral atau batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan sebagaimana dimaksud pada angka 7. (2) Nota kesepahaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 8, huruf b angka 8, huruf c angka 6, dan huruf d angka 8 memuat materi antara lain: a. jumlah tonase; b. jenis, kualitas, dan asal komoditas tambang mineral dan batubara yang akan diolah dan/atau dimurnikan; c. jangka waktu nota kesepahaman; dan d. pembelian komoditas tambang mineral dan batubara berdasarkan harga patokan penjualan mineral dan batubara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
