Pasal 34
BAB 5 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGOLAHAN DAN/ATAU PEMURNIAN
(1) Untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian, perusahaan harus terlebih dahulu mempunyai Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian dalam rangka www.djpp.kemenkumham.go.id
mempersiapkan dokumen studi kelayakan, penyusunan perjanjian kerja sama, dan pengurusan perizinan lain. (2) Untuk mendapatkan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), perusahaan harus mengajukan permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (3) Permohonan Izin Prinsip pengolahan dan/atau pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan: a. administratif; b. teknis; c. lingkungan; dan d. finansial.
