Pasal 12
BAB 3 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan wajib: a. melaksanakan pengangkutan dan penjualan untuk komoditas tambang yang tergali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. membayar iuran produksi untuk mineral logam atau batubara atau pajak daerah kabupaten/kota untuk mineral bukan logam atau batuan yang tergali yang besarannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan c. menyampaikan laporan hasil penjualan mineral dan/atau batubara yang tergali atau akan dimanfaatkan untuk kepentingan kegiatannya kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. (2) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan berhak untuk melakukan Pengangkutan dan Penjualan mineral atau batubara dari lokasi penimbunan mineral atau batubara yang tergali sampai ke titik penyerahan di pelabuhan atau pengguna akhir dalam 1 (satu) pulau baik yang berada dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, pada lintas wilayah kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi, maupun pada lintas www.djpp.kemenkumham.go.id
wilayah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (3) Pemegang IUP Operasi Produksi untuk penjualan dilarang: a. memindahtangankan IUP-nya kepada pihak lain; dan b. mengangkut dan menjual mineral atau batubara yang tergali ke luar INDONESIA sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
