Pasal 13
BAB 4 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI KHUSUS UNTUK PENGANGKUTAN DAN PENJUALAN
(1) Pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam melakukan kegiatan Pengangkutan dan Penjualan dapat bekerja sama dengan pihak lain yang mempunyai IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c. (2) IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan oleh: a. Menteri apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan lintas provinsi dan/atau lintas negara atau modalnya berasal dalam rangka penanaman modal asing; b. gubernur apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan pada lintas kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; atau c. bupati/walikota apabila kegiatan pengangkutan dan penjualan dilakukan dalam 1 (satu) kabupaten/kota.
