Pasal 11
BAB 3 — IZIN USAHA PERTAMBANGAN OPERASI PRODUKSI UNTUK PENJUALAN
(1) Dalam hal mineral dan/atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 berada dalam WIUP atau WIUPK dan/atau wilayah Kontrak Karya atau wilayah PKP2B maka hak untuk menjual komoditas tambang yang tergali tersebut berada pada pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya, atau PKP2B. (2) Pemegang IUP, IUPK, Kontrak Karya, atau PKP2B yang bermaksud menjual mineral dan/atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pada tahap eksplorasi dan studi kelayakan wajib memiliki izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a. (3) Untuk mendapatkan izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan serta hak dan kewajiban pemegang izin sementara untuk melakukan pengangkutan dan penjualan berlaku ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 7.
