Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh bupati/ walikota dalam rangka penerbitan IPR. (2) Pengawasan penerbitan IPR dalam proses penerbitan IPR oleh bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. dalam penerbitan IPR pada WPR, telah menyusun rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk setiap WPR yang telah ditetapkan berdasarkan dokumen lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pemberian IPR terutama kepada penduduk setempat, baik perseorangan maupun kelompok masyarakat atau koperasi yang beranggotakan penduduk setempat berdasarkan surat permohonan yang telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, dan finansial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. penerbitan luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan kepada:
- perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
- kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare; dan/atau
- koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare. d. penetapan jangka waktu IPR paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang; dan e. penetapan rencana reklamasi dan rencana pascatambang untuk pemegang IPR berdasarkan dokumen lingkungan yang telah disetujui.
