Pasal 7
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka penerbitan IUP mineral bukan logam dan IUP batuan. (2) Pengawasan dalam rangka penerbitan IUP mineral bukan logam dan IUP batuan oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. pemrosesan permohonan IUP yang diajukan oleh badan usaha, koperasi, atau perseorangan; b. penerbitan IUP Eksplorasi dan IUP Operasi Produksi mineral bukan logam dan batuan kepada badan usaha, koperasi, dan perseorangan yang permohonannya telah memenuhi persyaratan administratif, teknis, finansial, dan lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. lampiran keputusan penerbitan IUP sebagaimana dimaksud pada huruf b meliputi lampiran peta, koordinat, dan luas WIUP berdasarkan WIUP yang telah ditetapkan; d. penerbitan IUP hanya untuk 1 (satu) jenis mineral bukan logam atau batuan; dan e. format penerbitan IUP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
