Pasal 5
BAB 3 — PELAKSANAAN PENGAWASAN
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap ditaatinya peraturan perundang-undangan oleh gubernur dan bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dalam rangka pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara. (2) Pengawasan dalam rangka pemberian WIUP mineral logam dan WIUP batubara oleh gubernur dan bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi sekurang-kurangnya: a. pengumuman secara terbuka WIUP mineral logam dan WIUP batubara yang telah ditetapkan oleh Menteri yang akan dilelang kepada badan usaha, koperasi, atau perseorangan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum pelaksanaan lelang; b. pembentukan panitia lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara; c. pelaksanaan lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara sesuai prosedur lelang; dan d. penetapan pemenang lelang WIUP mineral logam dan WIUP batubara.
