PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN...
Pasal 25
BAB 5 — PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
Sanksi administratif berupa pencabutan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c dikenakan kepada pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi yang terkena sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf b tidak melaksanakan kewajibannya sampai dengan berakhirnya jangka waktu pengenaan sanksi penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan.
