Pasal 24
BAB 5 — PELAKSANAAN PENJUALAN MINERAL LOGAM DAN BATUBARA
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a dikenai paling banyak 3 (tiga) kali.
(2) Dalam hal pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan.
(3) Penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan.
(4) Penghentian sementara penjualan mineral logam, mineral bukan logam, batubara, atau batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila pemegang IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi dalam masa pengenaan sanksi telah memenuhi kewajibannya.
