PERMEN_ESDM
Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2010 tentang TATA CARA PENETAPAN HARGA PATOKAN PENJUALAN...
Pasal 26
BAB 7 — ketentuan Peralihan
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
- Pemegang kontrak karya dan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara dalam melakukan kegiatan penjualan mineral atau batubara harus mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Kontrak penjualan langsung (spot) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP Operasi Produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
- Kontrak penjualan jangka tertentu (term) yang telah ditandatangani oleh pemegang IUP Operasi Produksi, kontrak karya, atau perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan sebelum ditetapkannya Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lambat 12 (dua belas) bulan wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
